
[CRBNTV – Kabar Cirebon, Cirebon News Stream , Media and Citizen Journalism] – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, secara resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 1 Tahun 2025. Instruksi ini mengatur tentang kewajiban pelaksanaan shalat fardhu berjamaah bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) dan masyarakat, serta kewajiban pengajian Al-Quran di setiap satuan pendidikan formal di Aceh.
Peluncuran Ingub Aceh ini dilakukan di hadapan jamaah shalat isya dan tarawih di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. Dengan diterbitkannya Ingub tersebut, setiap ASN dan masyarakat di Aceh diwajibkan untuk melaksanakan shalat berjamaah dan meninggalkan segala aktivitas saat adzan berkumandang. Selain itu, Ingub juga mewajibkan setiap murid dan siswa di Aceh untuk melaksanakan pengajian Al-Quran selama 15 menit sebelum memulai pembelajaran.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Aceh juga meluncurkan Gerakan Aceh Berwakaf. Gerakan ini bertujuan untuk mendorong wakaf produktif guna memajukan ekonomi gampong (desa) dan memperkuat ekosistem wakaf di Aceh. Selain itu, Gubernur Aceh juga menerima duplikat mushaf Al-Quran yang disalin oleh 30 kaligrafi Aceh selama 12 hari.
Melalui Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2025 ini, diharapkan pelaksanaan syariat Islam di Aceh dapat menjadi lebih baik. Ustadz Suryanto Sudirman, pengisi tausiah shalat tarawih, juga mengingatkan agar seluruh masyarakat benar-benar menghidupkan dan mengaplikasikan ajaran Al-Quran dalam kehidupan sehari-hari.