
Foto Ilustrasi
Kasus dugaan skandal pedofilia yang menyeret Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah terungkap. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, kasus ini terkuak setelah video pencabulan yang direkam oleh Fajar bocor di Australia.
Polisi mendapatkan informasi dan rekaman video dari Australian Federation Police (AFP) atau Polisi Federal Australia mengenai dugaan kekerasan seksual pada anak di Kota Kupang. Selanjutnya, Polda NTT melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi, termasuk pengelola dan petugas hotel.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Fajar memesan kamar hotel menggunakan identitas palsu berupa fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam kasus ini, Fajar memesan anak berusia 6 tahun dan kemudian mencabulinya di salah satu hotel di Kota Kupang. Sejauh ini, ada satu korban yang berhasil diidentifikasi, namun beredar informasi bahwa ada tiga anak yang menjadi korban.
Akibat perbuatannya, Fajar kini mendapatkan sanksi penempatan khusus (patsus) di Markas Besar (Mabes) Polri. Ia diperiksa oleh Bidang Propam (Bidpropam) Polda NTT dan selanjutnya dibawa ke Mabes Polri untuk pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh seorang pejabat kepolisian. Pihak-pihak terkait berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik dan mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.(sumber detik.com)