
Pada Minggu, 2 Maret, seorang pria berinisial RPS menjadi korban pemerasan setelah berkenalan dengan seseorang yang mengaku wanita melalui aplikasi kencan online. Korban diajak berkomunikasi lebih lanjut melalui WhatsApp, di mana pelaku memberikan alamat untuk bertemu di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ketika korban tiba di lokasi yang ditunjukkan, ia mendapati dua perempuan di dalam rumah kos.
Situasi berubah menjadi berbahaya ketika tiga pria muncul dan salah satunya mengaku sebagai suami dari salah satu perempuan tersebut. Pria tersebut menuduh korban berselingkuh dan mengancamnya dengan pisau. Dalam keadaan tertekan, korban dipaksa untuk menyerahkan handphone dan memberikan PIN mobile banking-nya. Akibat dari peristiwa ini, korban mengalami kerugian material berupa ponsel dan uang sebesar Rp3,6 juta, yang kemudian ditransfer ke akun judi online milik pelaku.
Kasus ini kini sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara, dan menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan saat berinteraksi dengan orang yang baru dikenal secara online, mengingat potensi risiko yang bisa terjadi.
Sumber antaranews