
Foto : Eva / Detik.com
[CRBNTV – Kabar Cirebon, Cirebon News Stream , Media and Citizen Journalism] – Presiden RI Prabowo Subianto baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), PNS, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan.
Rincian Kebijakan
- Jumlah Penerima: THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada sekitar 9,4 juta penerima di seluruh Indonesia, baik di pusat maupun daerah.
- Besaran Pemberian:
- Untuk ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim, besaran THR dan gaji ke-13 akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kerja.
- ASN daerah akan menerima THR dan gaji ke-13 sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.
- Pensiunan akan mendapatkan THR dalam bentuk uang pensiun bulanan.
Jadwal Pembayaran
- THR: Akan dibayarkan dua minggu sebelum Lebaran 2025, mulai 17 Maret 2025.
- Gaji ke-13: Akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025.
Harapan Presiden
Presiden Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu ASN dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran. Dalam konferensi pers yang diadakan di Istana Merdeka, Jakarta, beliau didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Dengan kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan ASN dan pensiunan dapat terjaga, serta memberikan dorongan positif bagi perekonomian masyarakat selama periode Lebaran.