
[CRBNTV – Kabar Cirebon, Cirebon News Stream , Media and Citizen Journalism] – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, baik dewasa maupun anak-anak, laki-laki maupun perempuan. Zakat ini tidak hanya ditunaikan untuk diri sendiri, tetapi juga untuk keluarga dan orang lain yang menjadi tanggungan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan keji, serta untuk memberi makan orang-orang miskin.” (HR. Abu Daud)
Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok, yang setara dengan 2,8 kg atau 3,5 liter beras, atau dapat juga disalurkan dalam bentuk uang sebesar Rp 45.000 per orang. Besaran ini ditetapkan untuk memastikan bahwa setiap individu dapat memenuhi kewajiban zakatnya dengan mudah.
Zakat Center akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada para mustahik. Proses penyaluran ini dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri, sesuai dengan ketentuan syariah. Dengan menyalurkan zakat fitrah, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga membantu mereka yang membutuhkan, sehingga kebahagiaan dapat dirasakan oleh semua.
Transaksi zakat fitrah melalui Lembaga Zakat Center via Bersedekah dibuka hingga 30 Maret 2025 pukul 20.00 WIB. Pastikan Anda menunaikan zakat fitrah Anda sebelum batas waktu yang ditentukan agar dapat disalurkan tepat waktu.
Tunaikan zakat fitrah Anda sekarang, sempurnakan ibadah Ramadan, dan berbagi kebahagiaan dengan mereka yang membutuhkan! Dengan berzakat, Anda turut serta dalam menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan saling peduli.