
[CRBNTV – Kabar Cirebon, Cirebon News Stream , Media and Citizen Journalism] – Dittipidsiber Bareskrim Polri telah mengungkap kasus penyebaran SMS phishing yang dilakukan melalui fake base transceiver station (BTS) dan menetapkan bos pengendali sebagai daftar pencarian orang (DPO). Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, dijelaskan bahwa dua tersangka, warga negara China berinisial XY dan YCX, berperan sebagai sopir yang mengoperasikan BTS palsu untuk menyebarkan pesan berbahaya. Mereka dikendalikan oleh pengarah yang berbeda, yaitu XL dan JGX, yang diduga merupakan orang kepercayaan bos dalam sindikat ini.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka melibatkan pencegatan transmisi SMS dari BTS ke ponsel di sekitarnya. Dengan mengubah sinyal dari 4G menjadi 2G, mereka dapat mengirimkan SMS blasting yang berisi tautan mirip dengan tautan resmi. Ketika pemilik ponsel mengklik tautan tersebut, mereka diarahkan untuk mengisi data pribadi, seperti OTP dan CVV, yang kemudian disedot oleh pelaku untuk melakukan aksi kejahatan.
Polri tidak hanya berfokus pada pengungkapan kasus ini, tetapi juga berkomitmen untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik kejahatan ini. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pengungkapan ini menunjukkan upaya serius Polri dalam memberantas kejahatan siber dan melindungi masyarakat dari penipuan yang semakin canggih.