
Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, lebih dikenal sebagai Tom Lembong, akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait dugaan korupsi dalam importasi gula. Sidang ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis pukul 09.00 WIB, di mana penasihat hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa kliennya siap untuk mengungkapkan semua fakta yang ada. Setelah pembacaan dakwaan, mereka akan segera mengajukan nota keberatan.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 tersangka, termasuk Tom Lembong dan Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Keduanya diduga terlibat dalam praktik importasi gula yang melanggar hukum, yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar, berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasus ini mencuat pada Oktober 2023, ketika Kemendag diduga menerbitkan izin impor gula kristal mentah secara ilegal dan melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah. Tom Lembong dan Charles Sitorus disangkakan melanggar beberapa pasal dalam undang-undang tentang tindak pidana korupsi, yang menunjukkan seriusnya tuduhan yang dihadapi mereka.